Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak sekaligus memperkuat perekonomian desa. Koperasi ini dirancang untuk memangkas rantai distribusi pangan yang selama ini dinilai terlalu panjang sehingga harga di tingkat produsen sering tidak menguntungkan.

Selain menjadi saluran distribusi, koperasi juga dipersiapkan sebagai pembeli utama hasil produksi masyarakat desa. Dengan mekanisme tersebut, petani dan peternak diharapkan memperoleh kepastian pasar dan pendapatan yang lebih stabil, terutama ketika harga komoditas di pasar mengalami penurunan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa. Menurutnya, Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak hanya berfungsi memotong rantai pasok, tetapi juga menjadi offtaker yang menyerap hasil produksi warga.

Ia mencontohkan pada komoditas gabah. Jika pemerintah menetapkan harga tertentu dan harga pasar berada di bawah ketentuan tersebut, koperasi dapat membeli gabah petani sehingga mereka tetap memperoleh harga yang layak.

Menurut Zulkifli, peran koperasi sangat penting untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama di desa dan memastikan keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pihak perantara.

Selain mendukung sektor pangan, koperasi juga akan digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran. Program seperti bantuan sosial, bantuan beras, bantuan tunai, dan beasiswa diharapkan dapat disalurkan berdasarkan data yang akurat, bukan karena kedekatan dengan aparat desa.

Pemerintah juga merencanakan penyaluran barang-barang subsidi, seperti pupuk dan gas, melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dengan sistem ini, pengawasan distribusi diharapkan menjadi lebih baik dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Zulkifli menegaskan bahwa keberadaan koperasi tersebut memiliki tujuan strategis, yaitu memperkuat ekonomi desa, menjaga stabilitas harga pangan, melindungi produsen kecil, serta memastikan bantuan dan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.