Jakarta 25/07/2026 Hotel Bidakara – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) memanfaatkan momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 untuk memperkenalkan sebuah aplikasi filantropi digital yang dirancang sebagai pusat layanan wakaf dan donasi berbasis teknologi. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan dana sosial keagamaan agar semakin mudah diakses, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Aplikasi filantropimui.com tersebut menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat menyalurkan wakaf uang, infak, sedekah, maupun kontribusi terhadap berbagai program pemberdayaan umat melalui satu platform digital. Selain mempermudah proses donasi, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan informasi perkembangan program secara terbuka kepada para wakif dan donatur.
Peluncuran platform digital filantropimui.com ini mencerminkan komitmen Lembaga Wakaf MUI dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital di Indonesia, inovasi ini diharapkan dapat memperluas partisipasi generasi muda, kalangan profesional, diaspora Indonesia, hingga masyarakat umum dalam mendukung berbagai program kemaslahatan.
Momentum Kongres Umat Islam Indonesia juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara ulama, lembaga filantropi, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dikelola secara lebih terintegrasi guna mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, ketahanan pangan, serta berbagai program sosial yang berkelanjutan.
Melalui digitalisasi layanan filantropi, Lembaga Wakaf MUI berharap budaya berbagi dan berwakaf semakin tumbuh di tengah masyarakat. Teknologi tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga menjadi jembatan kolaborasi yang mempertemukan kepedulian masyarakat dengan kebutuhan nyata umat di berbagai daerah.
Dengan hadirnya aplikasi filantropi digital tersebut, Lembaga Wakaf MUI menegaskan bahwa pengelolaan wakaf modern harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, inovasi, dan keberlanjutan sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan peradaban dan kesejahteraan bangsa.
