Jakarta, 27 Agustus 2026 , Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR dan disaksikan perwakilan AMPB.

Dasco menyampaikan bahwa tenggat tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, DPR akan berupaya memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu.”

Dalam audiensi tersebut, AMPB juga mendapat ruang untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR membuka kemungkinan adanya pertemuan lanjutan agar aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Saan Mustopa kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga tahap pengesahan.

Menurutnya, komitmen tersebut tidak cukup hanya disampaikan di ruang parlemen, tetapi perlu dikawal publik agar target 15 Desember 2026 benar-benar terlaksana.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Desember 2026. DPR menyebut proses pembahasan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Komitmen yang Harus Dikawal

Pertemuan DPR dengan AMPB menjadi momentum penting bagi pengawalan publik terhadap proses legislasi RUU Perampasan Aset.

Kini, masyarakat tidak hanya menunggu janji, tetapi juga perlu memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan transparan, terbuka terhadap masukan publik, dan berujung pada lahirnya regulasi yang kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

15 Desember 2026 menjadi tanggal yang harus dikawal bersama.