Washington – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif impor baru terhadap produk dari 60 negara mitra dagang. Kebijakan tersebut menetapkan tarif sebesar 10 persen dan 12,5 persen sebagai bagian dari langkah memperkuat pengawasan terhadap praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Penerapan tarif baru dimulai setelah berakhirnya kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Pemerintah AS menyatakan kebijakan ini didasarkan pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974, yang memberikan kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Melalui dasar hukum tersebut, tarif diberlakukan terhadap sekitar 99,4 persen nilai impor Amerika Serikat. Penggunaan Pasal 301 juga dinilai memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibanding kebijakan tarif sebelumnya, setelah putusan Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian kebijakan tarif timbal balik yang pernah diterapkan.
Meski demikian, pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap sejumlah komoditas strategis. Produk seperti minyak dan gas, pupuk, beberapa jenis bahan pangan, kendaraan bermotor, baja, aluminium, tembaga, pesawat terbang, serta mineral kritis tidak termasuk dalam objek tarif baru. Barang yang memenuhi ketentuan Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat–Meksiko–Kanada (USMCA) juga dibebaskan dari kebijakan tersebut.
Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi bagi barang yang masih dalam proses pengiriman sebelum kebijakan berlaku. Produk yang sedang dalam perjalanan hingga 28 Juli 2026 tidak dikenakan tarif tambahan.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menegaskan bahwa negaranya telah lama melarang masuknya barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa. Menurutnya, kebijakan tarif baru bertujuan mendorong negara-negara mitra dagang menerapkan standar perlindungan tenaga kerja yang lebih baik sekaligus menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Dalam daftar negara yang terdampak, Indonesia dikenai tarif sebesar 10 persen, bersama beberapa negara lain seperti Kanada, Malaysia, India, dan Inggris. Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss dikenai tarif efektif sebesar 10 hingga 12,5 persen, tergantung kategori produk yang diekspor.
Sebanyak 38 negara lainnya, termasuk Vietnam dan Tiongkok, dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Kebijakan tersebut memicu beragam respons dari sejumlah mitra dagang Amerika Serikat yang menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional.
Sejumlah analis perdagangan berpendapat kebijakan baru ini akan lebih sulit digugat melalui jalur hukum karena menggunakan dasar Pasal 301, yang sebelumnya telah beberapa kali bertahan dalam berbagai proses pengujian di pengadilan. Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat standar hak asasi manusia dalam perdagangan global, bukan sekadar pengganti kebijakan tarif sementara yang telah berakhir.
