Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyusun penyempurnaan regulasi terkait pengolahan dan pemasaran hasil hutan sebagai langkah mempercepat program hilirisasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di sektor kehutanan. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan industri kehutanan, perdagangan internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar mampu meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, menjelaskan bahwa transformasi sektor kehutanan harus diarahkan pada penguatan industri hilir. Indonesia, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi harus mampu menghasilkan produk olahan yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi lebih tinggi.

Dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan di Jakarta, Jumat (24/7/2026), Erwan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya hutan harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri berbasis kehutanan yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, keberhasilan hilirisasi tidak dapat dipisahkan dari tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Ketersediaan bahan baku secara berkesinambungan menjadi faktor utama agar industri kehutanan dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

Selain memperkuat aspek keberlanjutan, pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pembinaan industri kehutanan melalui regulasi baru. Penyempurnaan tersebut mencakup peningkatan efektivitas sistem pelaporan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil hutan sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien dan transparan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, mengatakan kebijakan yang sedang disusun bertujuan membangun tata kelola industri kehutanan yang lebih sederhana, legal, dan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Di sisi lain, pelaku usaha menyampaikan bahwa keberhasilan program hilirisasi juga memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif. Selain kepastian pasokan bahan baku, industri membutuhkan kemudahan dalam proses perizinan, modernisasi teknologi produksi, serta perluasan akses ke pasar domestik maupun internasional.

Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, menilai pemerintah perlu memperkuat dukungan terhadap industri melalui berbagai insentif, seperti kebijakan fiskal yang lebih kompetitif, kemudahan impor mesin dan teknologi, penguatan pasar dalam negeri, diversifikasi tujuan ekspor, serta percepatan pembangunan hutan tanaman industri sebagai sumber bahan baku berkelanjutan.

Melalui penyempurnaan regulasi ini, pemerintah berharap sektor kehutanan tidak hanya menjaga kelestarian sumber daya alam, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.